Sudahkah Angkutan Umum Ramah Disabilitas? Kupas Tuntas Pasal 97 PP Nomor 74 tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan

Pasal 97 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan menjelaskan bahwa:


Perusahaan Angkutan Umum yang mengoperasikan Kendaraan Bermotor tertentu wajib memberikan perlakuan khusus kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit. 

Penulis berpendapat bahwa pada kalimat “perlakuan khusus kepada penyandang cacat”, terdapat dua arti penting yaitu (1) perlakuan khusus bahwa k
endaraan bermotor wajib menyediakan fasilitas aksesibilitas ramah disabilitas, dan (2) perlakuan khusus bahwa perusahan bermotor hendaknya menyediakan layanan modifikasi kendaraan berlisensi  berdasarkan kebutuhan disabilitas sesuai dengan jenis hambatan disabilitas.

Yuk, kita simak bersama!

Kendaraan bermotor wajib menyediakan fasilitas aksesibilitas ramah disabilitas.


Berbicara tentang aksesibilitas, berarti berbicara tentang bagaimana memberikan akses yang sama kepada semua orang untuk dapat mengakses fasilitas dan layanan yang ia dibutuhkan.

Sudahkah Angkutan Umum Ramah Disabilitas?   Kupas Tuntas Pasal 97 PP Nomor 74 tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
Sumber gambar: .visitnorway.com
Kita melihat bahwa ketidakefisienan aksesibilitas pada angkutan umum telah menyebabkan ketidaknyamanan dan seakan membatasi para penyandang disabilitas untuk bergerak bebas. Saat penyandang disabilitas tidak dapat mengakses lingkungan sekitarnya, ini adalah merupakan salah satu hambatan yang signifikan bagi penyandang disabilitas untuk dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan masyarakat. 

Apakah faktor yang menyebabkan transportasi umum atau kendaraan umum tidak ramah disabilitas? Menurut penulis, salah satu jawabannya adalah karena para penyandang disabilitas dianggap sebagai sekelompok orang yang tidak mampu atau orang yang akan menghadapi kesulitan untuk dapat mengakses sesuatu yang telah telah dibuat dengan prosedur standar orang pada umumnya. Sehingga terjadilah sebuah ketentuan yang tidak memadai dan tidak ramah disabilitas.

Padahal, para penyandang disabilitas memiliki keunikan tersendiri dan memiliki keterbatasan aksesibilitas. Untuk itu perlu mendapat perhatian lebih dalam masyarakat dibandingkan dengan masyarakat non disabilitas, sehingga ini dapat mempertimbangkan desain infrastruktur untuk penyandang disabilitas terutama untuk kendaraan transportasi umum karena ini menjadi sebuah kebutuhan bagi mereka untuk dapat berpergian dengan nyaman.

Oleh karena itu hendaknya pihak-pihak terkait mengidentifikasi kembali terhadap aksesibilitas bagi disabilitas pada kendaraan transportasi, mengevaluasi infrastruktur interior yang mempengaruhi aksesibilitas penyandang disabilitas agar dapat membuat sebuah rekomendasi jitu untuk peningkatan aksesibilitas bagi penyandang cacat kepada perusahaan angkutan umum.

Perusahan bermotor hendaknya menyediakan layanan modifikasi kendaraan berlisensi  berdasarkan kebutuhan disabilitas sesuai dengan jenis hambatan disabilitas.

Para penyandang disabilitas seringkali dapat mengemudi dengan aman dengan melakukan modifikasi atau menambahkan peralatan adaptif pada kendaraan mereka untuk memenuhi kebutuhan khususnya sendiri.


Sudahkah Angkutan Umum Ramah Disabilitas?   Kupas Tuntas Pasal 97 PP Nomor 74 tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
Sumber gambar: disabilityhelper.net
Seiring dengan teknologi yang semakin baik dan ketersediaan yang semakin meningkat, jumlah disabilitas yang memerlukan kendaraan yang disesuaikan juga semakin meningkat. Oleh karena itu hendaknya perusahaan bermotor mendukung penyandang disabilitas dengan menawarkan tip tentang memodifikasi atau membeli kendaraan untuk mengakomodasi kebutuhan mengemudi mereka. 

Ada beberapa fitur utama yang harus diperhatikan oleh para penyandang disabilitas jika ingin membeli kendaraan bermotor. Terutama jika ia sendiri akan mengemudikan kendaraan tersebut. Sistem pengapian sebaiknya dibiarkan tanpa kunci, mobil harus selalu memiliki transmisi otomatis, kontrol harus mudah dilihat dan digunakan (layar sentuh adalah pilihan yang baik pada saat ini), kunci dan jendela harus otomatis, kursi harus otomatis, pedal yang dapat disesuaikan semuanya berada di urutan teratas dalam hal line-up dasar, dan lain sebagainya.

Modifikasi mendaraan adalah istilah yang berlaku untuk perangkat purnajual apa pun yang dipasang oleh spesialis dealer peralatan mobilitas bersertifikat untuk membantu orang dengan disabilitas dan/ atau pengemudi seorang disabilitas untuk mengendarai kendaraan tertentu. 

Program modifikasi kendaraan untuk para penyandang disabilitas hendaknya menjadi program kerja sama antara perusahaan bermotor dengan pemerintah. Tujuannya adalah untuk untuk membantu mengimbangi sebagian biaya yang terkait dengan pengaturan yang mahal ini, karena jika sebuah kendaraan dimodifikasi dari wujud asalnya, maka ini akan memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Banyak bagian mobil yang perlu dimodifikasi, contohnya seperti ketinggian kabin kendaraan sangat penting bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda, sehingga ia dapat memiliki ruang kepala yang luas, memastikan ada titik pengikat yang tersedia di mobil sehingga kursi roda tidak akan jatuh. Mobil dengan retraktor sabuk pengaman tersembunyi dan tambahan gabungan pintu adalah hal sangat bagus bagi siapa saja yang membutuhkan pertimbangan ekstra.

Begitu juga dengan kendaraan roda dua. Modifikasi kendaraan bagi para penyandang disabilitas tertentu adalah sangat penting dan membantu. Seperti membuat roda tiga, modifikasi pada gas dan rem, dan sebagainya yang diperlukan. 

Modifikasi kendaraan tidak dapat dilakukan disembarang tempat, karena dikhawatirkan akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Oleh karena itu perusahaan bermotor penyediakan tenaga ahli berlisensi untuk mengubah sebuah kendaraan menjadi kendaraan yang ramah disabilitas.

Post a Comment for "Sudahkah Angkutan Umum Ramah Disabilitas? Kupas Tuntas Pasal 97 PP Nomor 74 tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan "