Kontroversial Tentang Terbentuknya Komisi Nasional Disabilitas Indonesia

Kontroversial Tentang Terbentuknya Komisi Disabilitas Nasional Indonesia

Pada 8 Juni Tahun 2020, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Disabilitas Nasional. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang merupakan lembaga independen yang memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi realisasi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. 


Aktivis penyandang disabilitas telah melobi dengan keras agar disabilitas dikelola oleh banyak kementerian karena menurut kerangka kerja berbasis hak, disabilitas adalah masalah multi-sektoral. Dibutuhkan sumber daya dan komitmen dari berbagai kementerian untuk membuat perubahan yang diperlukan untuk memastikan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam masyarakat.

Namun, Perpres menempatkan sekretariat 
KND di bawah Kementerian Sosial (Kemensos), kementerian yang sejak lama bertanggung jawab menangani masalah disabilitas. Penempatan KND di dalam Kementerian Sosial menegaskan kembali gagasan lama bahwa disabilitas hanyalah masalah kesejahteraan sosial.

Tanggapan dari aktivis disabilitas terhadap keputusan ini beragam. Beberapa secara aktif menentangnya, dengan alasan bahwa berada di bawah Kementerian Sosial akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merugikan otonomi KND. Yang lain menyambut baik bahwa pemerintah akhirnya mengambil tindakan, dan berpendapat bahwa kritik harus ditahan sampai KND memiliki staf dan beroperasi sepenuhnya.

Baca juga: Download Perpres Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas

Di satu sisi, perbedaan pendapat tersebut dapat diartikan sebagai tanda bahwa gerakan hak-hak disabilitas di Indonesia terpecah dan tidak mampu berkompromi pada suatu isu kebijakan yang penting bagi konstituennya. 

Namun di sisi lain, ini menunjukkan bahwa gerakan tersebut terdiri dari suara-suara yang bersemangat dan beragam, yang semuanya memiliki tempat dalam perdebatan seputar bagaimana undang-undang disabilitas harus diterapkan.

Perlawanan Pendapat

Dalam dua minggu setelah peraturan presiden dikeluarkan, sekelompok aktivis disabilitas melayangkan petisi yang menentangnya. Petisi yang ditandatangani oleh 161 organisasi penyandang disabilitas ini ditulis oleh Kelompok Kerja Koalisi Nasional untuk Penerapan Undang-Undang Disabilitas. 

Ia menuntut Presiden Jokowi merevisi ketentuan yang akan menghambat kerja KND. Ia juga mengusulkan penundaan implementasi regulasi hingga dibuat amandemen yang mencerminkan aspirasi penyandang disabilitas. Kelompok Kerja kemudian mengajukan uji materi atas peraturan presiden tersebut ke Mahkamah Agung.

Pokja tersebut terdiri dari para pegiat terkemuka dari beberapa puncak organisasi penyandang disabilitas seperti Perhimpunan Perempuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Kesehatan Jiwa Indonesia, Pusat Akses Pemilu Penyandang Disabilitas, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) dan Gerakan Pemilu Kesejahteraan Rakyat Tunarungu Indonesia (Gerkatin). Kelompok Kerja ini memainkan peran sentral baik dalam penyusunan dan pengesahan 
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Kritik terkuat Kelompok Kerja terhadap peraturan tersebut terkait dengan independensi KND. Visi mereka tentang KND adalah menjadi lembaga hak asasi manusia nasional yang benar-benar independen seperti Komisi Wanita Nasional atau Komisi Anak Nasional. 

Kemungkinan lain yang direncanakan oleh Kelompok Kerja adalah menempatkan sekretariat KND di dalam Komisi Hak Asasi Manusia yang ada. Pokja juga menilai jika sekretariat harus ditempatkan di bawah kementerian, maka kementerian koordinator atau kementerian lain seperti Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian Hukum dan HAM akan lebih tepat.

Dalam forum publik yang diadakan pada 30 Juni 2020, seorang pejabat tinggi Kementerian Sosial, yang juga penyandang disabilitas, berpendapat bahwa kekhawatiran Kelompok Kerja atas independensi KND tidak berdasar karena komisi tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden. 

Dia menegaskan, sekretariat yang hanya menjalankan fungsi penunjang administratif akan di-host oleh Kementerian Sosial di tempat tersendiri. Dia bersikeras bahwa Kementerian Sosial tidak akan pernah mengganggu independensi KND. 

Kepastian tersebut diulangi oleh Menteri Sosial yang juga melanjutkan bahwa kementerian telah mengikuti amanat undang-undang disabilitas nasional dalam menyusun peraturan presiden, terutama dalam berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya termasuk kelompok disabilitas.

Kelompok Kerja tidak yakin dengan argumen ini. Dalam pandangan mereka, peran sekretariat lebih dari sekedar administratif. Sekretariat kemungkinan akan memainkan peran strategis dalam menentukan anggaran KND dan menjaga independensi dan netralitasnya berhadapan dengan organisasi pemerintah lainnya. 

Kelompok Kerja berpendapat bahwa mengandalkan dukungan pribadi dari pejabat tinggi Kementerian Sosial untuk kemandirian KND tidak realistis mengingat tingkat pergantian pejabat publik yang tinggi di Indonesia.

Pada saat yang sama, Perpres memberikan peran dominan kepada Kementerian Sosial dalam operasional KND. Dalam struktur yang diusulkan, Kementerian Sosial akan memainkan peran kunci dalam tugas-tugas seperti mengangkat kepala sekretariat, merumuskan struktur organisasi sekretariat, membentuk panitia seleksi untuk komisaris, dan mengusulkan nama-nama calon komisaris pertama kepada presiden. Padahal Kementerian Sosial dimaksudkan sebagai salah satu organisasi pemerintah yang diawasi KND.

Masalah lain yang disoroti oleh Kelompok Kerja dalam petisi adalah kurangnya konsultasi dengan organisasi disabilitas selama perumusan peraturan tersebut, dan fakta bahwa peraturan tersebut hanya mengalokasikan 4 dari 7 kursi komisaris untuk penyandang disabilitas. Di tahun 2017 lalu, lalu di akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020, Kelompok Kerja menyuarakan keprihatinan yang sama terkait dengan draf peraturan tersebut.

Kekhawatiran yang disuarakan oleh Pokja dalam petisi tersebut karenanya menggemakan isu yang secara konsisten diangkat sejak tahun 2017, ketika ada tanda-tanda pemerintah akan menggabungkan semua peraturan pelaksana terkait UU Disabilitas Nasional menjadi satu peraturan pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

Para aktivis disabilitas mengejek rencana ini sebagai “PP Sapu Jagat” (satu ukuran untuk semua peraturan). Saat itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berjanji akan mempertimbangkan dan meninjau kembali keprihatinan Kelompok Kerja tersebut. Tapi mereka tidak mendengar apa-apa sampai Perpres tentang KND selesai masih mengandung ketentuan yang bermasalah.

Para pendukung

Kelompok disabilitas lain telah menyatakan dukungan mereka terhadap peraturan presiden sementara juga mengakui bahwa peraturan itu mungkin tidak sepenuhnya mengakomodasi suara semua organisasi dan kelompok disabilitas. 

Misalnya, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia) meminta semua cabangnya segera menerima Perpres 24 Juni lalu. 

Senada dengan itu, Gerakan Difabilitas Indonesia untuk Kemakmuran Makassar (Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesejahteraan, PerDIK) menilai revisi Perpres tidak terlalu mendesak.

Anggota PerDIK berpendapat bahwa kinerja KND akan bergantung pada orang yang menjalankannya dan dukungan yang mereka peroleh dari komunitas disabilitas Indonesia. 

Menurut PerDIK, KND hanyalah salah satu wahana untuk memastikan realisasi hak-hak disabilitas di Indonesia tetapi membutuhkan dukungan total dari gerakan disabilitas nasional dan akar rumput agar berhasil. 

PerDIK berpendapat bahwa energi aktivis disabilitas akan lebih diarahkan untuk memastikan KND secara efektif mendorong pemerintah Indonesia untuk menerapkan undang-undang disabilitas nasional secara komprehensif.

Pandangan pragmatis serupa diambil oleh Bahrul Fuad, seorang aktivis disabilitas terkemuka yang saat ini bekerja untuk Komisi Wanita Nasional. 

Dia setuju bahwa Komisi Hak Asasi Manusia yang ada bisa memasukkan masalah disabilitas ke dalam mandatnya. Namun, dia menyarankan bahwa mengingat pemerintah telah menawarkan platform untuk KND, para aktivis harus fokus pada kampanye terpadu untuk memastikan bahwa pendukung gerakan disabilitas terwakili sebagai komisaris.

Menemukan Kesamaan

Tampaknya ada perpecahan dalam gerakan hak-hak disabilitas di Indonesia tentang bagaimana menanggapi peraturan presiden tentang KND. Namun, menyuarakan perbedaan ini tidak lain adalah positif bagi gerakan tersebut. 

Liputan media tentang tuntutan Kelompok Kerja untuk KND independen menunjukkan bahwa pemerintah harus menganggap serius pembentukan komisi yang ditunggu ini. Secara kritis, ada area penting dari kesamaan. 

Semua kelompok penyandang disabilitas menginginkan komisi disabilitas yang kuat dan representatif yang akan memiliki pengaruh kuat dalam mengubah kebijakan dan praktik terkait perlakuan terhadap penyandang disabilitas di Indonesia. 

Apapun bentuk akhirnya, komisi perlu memperkuat area kesepakatan ini dan menyediakan forum untuk mengevaluasi secara kritis cara terbaik untuk mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas.

Sumber: newmandala.org

Diterjemah bebas oleh suryadisabilitas.com dari artikel aslinya yang dapat dilihat di https://www.newmandala.org/the-controversial-dawn-of-the-indonesian-national-disability-commission/

Post a Comment for "Kontroversial Tentang Terbentuknya Komisi Nasional Disabilitas Indonesia"