Download Perpres Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas

Download Perpres Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 68 TAHUN 2020 
TENTANG 
KOMISI NASIONAL DISABILITAS 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI NASIONAL DISABILITAS.


BAB I KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
  2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 
  4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 
  5. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 
  6. Organisasi Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi yang beranggotakan Penyandang Disabilitas. 

BAB II 
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI 

Pasal 2 

Dalam rangka memastikan dan memantau pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dibentuk KND yang bersifat independen.

Pasal 3 

KND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 4 

KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Pasal 5 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KND menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;

c. advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan

d. pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.

Pasal 6 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 diatur dengan Peraturan KND.

BAB III ORGANISASI 

Pasal 7 

(1) KND terdiri atas:

a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap anggota; dan
c. 5 (lima) orang anggota.

(2) Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:

a. 4 (empat) anggota berasal dari unsur disabilitas.

b. 3 (tiga) anggota berasal dari unsur non disabilitas.

(3) Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat.

(4) Anggota KND yang berasal dari unsur disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus merepresentasikan keberagaman disabilitas.

(5) Anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan keterwakilan perempuan.

(6) Pengambilan keputusan dalam mendukung pelaksanaan tugas KND dilaksanakan secara kolektif kolegial.

Pasal 8 

(1) Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota KND melalui musyawarah dan mufakat.

(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilakukan melalui pemungutan suara.

(3) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah jika dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota KND.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua KND diatur dengan Peraturan KND.


Pasal 9 

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KND dibantu oleh Sekretariat KND yang dipimpin oleh Kepala.

(2) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(3) Sekretariat KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KND.

(4) Sekretariat KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat KND diatur dengan Peraturan Menteri.

(6) Materi muatan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 10 

(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas KND, Ketua KND dapat membentuk paling banyak 4 (empat) kelompok kerja.

(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari unsur Pemerintah, akademisi, profesional, praktisi, OPD, dan masyarakat.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya, kelompok kerja dikoordinasi dan difasilitasi oleh Sekretariat KND.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok kerja KND diatur dengan Peraturan KND.


BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN 

Bagian Kesatu Pengangkatan 

Pasal 11 

Anggota KND diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 12 

Untuk dapat diangkat menjadi anggota KND harus memenuhi syarat:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

d. mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas paling singkat 5 (lima) tahun;

e. berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

f. bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;

h. bersedia bekerja penuh waktu; dan

i. tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik.

Pasal 13 

Calon anggota KND dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat dipilih melalui proses seleksi oleh panitia seleksi calon anggota KND.

Pasal 14 

(1) Dalam memilih dan menetapkan anggota KND, Presiden mendelegasikan kepada Menteri membentuk panitia seleksi atas usulan Ketua KND.

(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas unsur:

a. Pemerintah, berjumlah 1 (satu) orang;

b. akademisi, berjumlah 1 (satu) orang;

c. praktisi di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas, berjumlah 1 (satu) orang;

d. profesional di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas, berjumlah 1 (satu) orang; dan

e. masyarakat, berjumlah 1 (satu) orang.

Pasal 15 

(1) Panitia seleksi dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KND.

(2) Panitia seleksi menyusun dan menetapkan tata cara pelaksanaan seleksi dan pemilihan calon anggota KND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16 

Pemilihan calon anggota KND dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat terkait dengan kelayakan calon anggota KND.

Pasal 17 

(1) Panitia seleksi menyampaikan kepada Menteri nama-nama calon anggota KND sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KND yang dibutuhkan untuk dipilih.

(2) Menteri menyampaikan nama calon anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KND.

Pasal 18 

Presiden melantik anggota KND terpilih berdasarkan hasil seleksi.

Pasal 19 

Masa jabatan keanggotaan KND yaitu 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 20 

Ketentuan mengenai tata tertib pimpinan KND diatur dengan Peraturan KND.


Bagian Kedua Pemberhentian 

Pasal 21 

(1) Pimpinan KND diberhentikan dengan hormat apabila:

a. meninggal dunia;

b. sakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut- turut atau dinyatakan tidak dapat menjalankan tugas berdasarkan surat keterangan dari dokter pemerintah;

c. telah berakhir masa keanggotaannya; atau

d. mengundurkan diri.

(2) Pimpinan KND diberhentikan dengan tidak hormat apabila:

a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;

b. melanggar sumpah atau janji jabatan dan/atau kode etik;

c. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau

d. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah.

(3) Pemberhentian pimpinan KND ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 22 

(1) Dalam hal terdapat kekosongan anggota KND, Menteri mengusulkan nama calon pengganti anggota KND kepada Presiden.

(2) Pengganti anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari calon anggota KND yang tidak terpilih dan menempati urutan tertinggi setelah calon anggota KND terpilih.

(3) Pengganti anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden.

(4) Masa jabatan anggota KND pengganti merupakan sisa masa jabatan anggota KND yang digantikannya.

(5) Penggantian anggota KND sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota KND yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.


BAB V MEKANISME KERJA 

Pasal 23 

(1) Setiap unsur dalam lingkungan KND bertanggung jawab kepada pimpinan KND.

(2) Setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan KND, maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 24 

KND harus menyusun alur proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunsur dalam lingkungan KND dan hubungan kerja KND dengan instansi pemerintah terkait.

Pasal 25 

(1) Untuk meningkatkan kinerja, KND dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh anggota KND.

(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan setiap tahun dan pada akhir tahun masa jabatan.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno.

Pasal 26 

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerja KND diatur dengan Peraturan KND.


BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENDANAAN 

Pasal 27 

(1) Dalam menjalankan tugasnya, KND bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dilaporkan kepada Presiden.

(3) KND menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada Presiden secara berkala setiap 1 (satu) tahun.

Pasal 28 

Pendanaan dalam rangka pelaksanaan tugas KND bersumber dari:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan

b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 29 

(1) Dalam melaksanakan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND diberikan hak keuangan dan fasilitas.

(2) Ketentuan mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND diatur dengan Peraturan Presiden.


BAB VII KETENTUAN PERALIHAN 

Pasal 30 

Untuk pertama kalinya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KND ditunjuk oleh Presiden atas usul Menteri.


BAB VIII KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 31 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 8 Juni 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.


JOKO WIDODO

Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 9 Juni 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

YASONNA H. LAOLY 

SELENGKAPNYA DOWNLOAD DI SINI

Post a Comment for "Download Perpres Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas"