Akomodasi Lembaga Pendidikan dalam Setting Inklusif

Kami (TIM LINTANG SAMUDERA EDUKASI) 6 Narasumber Nasional yang selama ini konsen menyoroti terkait pendidikan Inklusif bergerak menyampaikan dengan metoda praktik baik kepada seluruh SDM yang terlibat penyelenggaraan pendidikan dari mulai pemangku kebijakan sampai pada suport sistem lingkungan yang diselenggarakan di Kabupaten Kerawang tanggal 9-10 November 2021 bekerja sama dengan GEMASIK (Gerakan Masyarakat Inklusif Kerawang), RC SLBN Kerawang dan DISDIK Kabupaten Kerawang selama tiga hari full yang di buka kegiatannya oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dan di tutup oleh Bupati Kabupaten Kerawang.
Akomodasi Lembaga Pendidikan dalam Setting Inklusif
Sumber gambar: solider.id
Berbicara Penyediaan akses dan bantuan penyesuaian akademik seperti diatur pada Pasal 81 ayat (6) dan ayat (7) di atas adalah dalam mengembangkan kurikulum, pembelajaran, dan penilaian/evaluasi/asesmen diagnostik yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pada Pasal 7 Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 menjelasan bahwa: “Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya.

PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas menjelaskan bahwa: “Penyediaan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilakukan dengan pengembangan:

a. standar kompetensi lulusan
b. standar isi
c. standar proses, dan
d. standar penilaian, yang sesuai dengan kebutuhan Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Kurikulum harus mengakomodasi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Untuk itulah maka terlebih dahulu harus memahami apa yang dimaksud dengan akomodasi seperti dimaksud pada Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020.

Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa: “Akomodasi yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan.”

Penyediaan akomodasi yang layak di bidang pendidikan bertujuan untuk menjamin terselenggaranya dan/atau terfasilitasinya pendidikan untuk peserta didik penyandang disabilitas oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyediaan akomodasi yang layak dilakukan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan baik secara inklusif maupun khusus.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dalam menyediakan Akomodasi yang Layak. Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya. Fasilitasi penyediaan Akomodasi yang Layak oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh gubernur untuk SMA, SMK, dan SLB serta bupati/walikota untuk PAUD (TK), SD, dan SMP.

Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa menjelaskan bahwa: “Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya.”

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus secara inklusif pada satuan pendidikan menerapkan kurikulum nasional yang mengakomodasi kebutuhan yaitu dengan cara dimodifikasi atau diadaptasi sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Akomodasi dalam hal ini dapat diartikan sebagai perubahan berupa modifikasi dan penyesuaian yang diberikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.

Modifikasi kurikulum merupakan penyesuaian pada salah satu atau beberapa komponen kurikulum dengan tetap menggunakan standar isi (KI dan KD) atau capaian pembelajaran. Adaptasi kurikulum dilakukan dengan melakukan penyesuaian pada salah satu atau beberapa komponen kurikulum dan memungkinkan melakukan penyesuaian (menaikkan atau menurunkan) standar isi (KI dan KD) atau capaian pembelajaran.

Adaptasi kurikulum meliputi adaptasi tujuan, isi/materi, proses, dan/atau penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh pemerintah. Adaptasi kurikulum dilakukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada kebutuhan peserta didik yang diperoleh dari hasil asesmen diagnostik.

Prinsip akomodasi kurikulum harus dijadikan acuan oleh para guru untuk peserta didik berkebutuhan khusus yaitu kurikulum tingkat satuan pendidikan yang diberlakukan untuk peserta didik pada umumnya perlu dimodifikasi atau diadaptasi untuk disesuaikan dengan kondisinya. 

Penyesuaian kurikulum dengan kemampuan peserta didik berkebutuhan khusus terjadi pada komponen tujuan, materi, proses dan/atau penilaian. 

Penyusunan kurikulum tidak harus sama untuk masing-masing komponen, proses adaptasi juga tidak harus sama untuk semua materi, dan proses modifikasi juga tidak sama untuk semua program pengembangan. Begitu pula dengan proses modifikasi juga tidak sama pada masing-masing peserta didik berkebutuhan khusus.

Akomodasi kurikulum pada satuan pendidikan yaitu seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, materi/isi, proses atau cara dan penilaian/evalusi/asesmen diagnostik yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu yang bersifat inklusif yakni mengakomodasi peserta didik berkebutuhan khusus dengan berbagai latar belakang dan kemampuan sehingga lebih peka untuk mempertimbangkan keragaman peserta didik agar pembelajarannya relevan dengan kemampuan dan kebutuhannya.

Penulis: Kang Dado

Post a Comment for "Akomodasi Lembaga Pendidikan dalam Setting Inklusif"