Aksesibilitas Disabilitas

Aksesibilitas adalah kemampuan untuk mengakses dan menikmati berbagai fasilitas, layanan, dan informasi yang tersedia di masyarakat. 

Aksesibilitas disabilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan. 

"aksesibilitas disabilitas", "hak penyandang disabilitas", "inklusi sosial", "permukiman aksesibilitas disabilitas", "pelayanan publik aksesibilitas disabilitas", dan "fasilitas aksesibilitas disabilitas".

Aksesibilitas sangat penting bagi penyandang disabilitas, karena dapat meningkatkan kualitas hidup, kemandirian, dan partisipasi sosial mereka. Namun, masih banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas dalam hal aksesibilitas, baik di lingkungan fisik maupun nonfisik.

Lingkungan fisik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan ruang dan infrastruktur, seperti bangunan, jalan, transportasi, taman, dan sebagainya. 

Lingkungan nonfisik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan informasi, komunikasi, dan interaksi sosial, seperti media, internet, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Kedua jenis lingkungan ini saling berkaitan dan mempengaruhi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, swasta, masyarakat sipil, dan penyandang disabilitas sendiri. 

Pemerintah memiliki peran untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan dan regulasi yang mendukung aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi oleh Indonesia. 

Swasta memiliki peran untuk menyediakan produk dan jasa yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta memberikan kesempatan kerja yang setara bagi mereka.

Masyarakat sipil memiliki peran untuk meningkatkan kesadaran dan advokasi tentang hak-hak penyandang disabilitas, serta memberikan dukungan dan bantuan kepada mereka.

Penyandang disabilitas sendiri memiliki peran untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan aksesibilitas.

Aksesibilitas disabilitas merupakan hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas .

Aksesibilitas disabilitas mencakup berbagai aspek, seperti permukiman, pelayanan publik, dan pelindungan dari bencana. 

Permukiman yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas adalah permukiman yang memenuhi persyaratan kemudahan bangunan gedung, sarana transportasi umum, dan lingkungan permukiman. 

Pelayanan publik yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas adalah pelayanan publik yang memberikan kemudahan dalam hal informasi, komunikasi, teknologi, administrasi, dan fasilitas umum. 

Pelindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas adalah perlindungan yang memberikan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas dalam menghadapi bencana alam atau buatan manusia.

Menurut Rahayu, dkk (2013:111), terdapat empat asas yang dapat menjamin kemudahan atau aksesibilitas penyandang disabilitas yang mutlak harus dipenuhi , yaitu sebagai berikut:
  • Asas kemudahan, yaitu setiap orang dapat mencapai semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
  • Asas kegunaan, yaitu semua orang dapat mempergunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
  • Asas keselamatan, yaitu setiap bangunan dalam suatu lingkungan terbangun harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang termasuk disabilitas.
  • Asas keterjangkauan, yaitu setiap orang dapat menjangkau semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
Beberapa contoh fasilitas aksesibilitas disabilitas yang dapat diterapkan dalam permukiman dan pelayanan publik adalah handrail atau pegangan tangan, lift atau elevator, ramp atau bidang miring, kursi roda atau alat bantu mobilitas lainnya, braille atau huruf timbul untuk tunanetra, isyarat suara atau visual untuk tunarungu, dan lain-lain.

Aksesibilitas adalah kemampuan untuk mengakses dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia bagi semua orang tanpa diskriminasi. 

Aksesibilitas sangat penting bagi penyandang disabilitas, karena dapat meningkatkan kualitas hidup, kemandirian, dan partisipasi sosial mereka. 

Berikut ini adalah beberapa contoh aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yang dapat dijadikan inspirasi:

- Surya Disabilitas.

Surya Disabilitas adalah sebuah media online yang menyajikan berita dan informasi tentang isu-isu disabilitas di Indonesia dan dunia. Surya Disabilitas juga menyediakan konten edukasi dan hiburan yang ramah disabilitas, seperti video, podcast, komik, game, dan sebagainya.

- Klobility.

Klobility adalah sebuah platform digital yang menyediakan informasi tentang aksesibilitas di berbagai tempat publik di Indonesia, seperti hotel, restoran, mall, bioskop, dan sebagainya. Klobility juga memungkinkan pengguna untuk memberikan ulasan dan rating tentang aksesibilitas di tempat-tempat tersebut, serta berbagi tips dan pengalaman mereka.

- Braille Edge.

Braille Edge adalah alat bantu belajar yang dapat mengubah teks digital menjadi huruf braille yang dapat diraba oleh penyandang tuna netra. Alat ini juga dilengkapi dengan fitur perekam suara, kalkulator, jam, dan kalender.

- Liftware.

Liftware adalah sendok stabil yang dapat mengurangi getaran tangan hingga 70% bagi penyandang tremor esensial atau penyakit Parkinson. Alat ini dapat membantu mereka untuk makan dengan lebih mudah dan nyaman.

- Be My Eyes.

Be My Eyes merupakan aplikasi yang menghubungkan penyandang tuna netra dengan relawan yang dapat membantu mereka melihat. Relawan dapat melihat apa yang dilihat oleh kamera ponsel penyandang tuna netra dan memberikan arahan atau informasi yang dibutuhkan.

- Wheelmap.

Wheelmap merupakan aplikasi yang menampilkan peta aksesibilitas bagi pengguna kursi roda. Aplikasi ini dapat menunjukkan tempat-tempat yang ramah kursi roda, sebagian ramah kursi roda, atau tidak ramah kursi roda berdasarkan simbol warna hijau, kuning, atau merah.

- Dot Watch.

Dot Watch adalah jam tangan pintar yang dapat menampilkan waktu, notifikasi, dan pesan dalam huruf braille. Jam tangan ini juga dapat terhubung dengan ponsel pintar dan mendukung berbagai bahasa.

Aksesibilitas disabilitas sangat penting untuk mewujudkan inklusi sosial bagi penyandang disabilitas. 

Dengan adanya aksesibilitas disabilitas, penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara aktif dan mandiri dalam berbagai aktivitas sosial, ekonomi, budaya, politik, dan hukum. 

Aksesibilitas disabilitas juga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan penyandang disabilitas secara holistik. 

Oleh karena itu, aksesibilitas disabilitas harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat sipil, sektor swasta, dan media massa.

Aksesibilitas disabilitas bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat dan sektor swasta. Semua pihak harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas. 

Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara aktif dan mandiri dalam kehidupan bermasyarakat.


Pentingnya Aksesibilitas bagi Disabilitas

Disabilitas adalah istilah yang digunakan untuk menyebut orang-orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama. 

Keterbatasan ini dapat menghambat dan menyulitkan mereka untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Definisi ini sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas).

Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas agar mereka dapat mewujudkan kesamaan kesempatan dalam berbagai aspek kehidupan. 

Aksesibilitas ini meliputi fasilitas dan sarana yang mudah diakses di tempat-tempat umum, seperti permukiman, pelayanan publik, dan lokasi bencana. 

Tujuan dari aksesibilitas ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kemandirian penyandang disabilitas. Aksesibilitas ini diatur dalam Pasal 1 ayat (8) UU Penyandang Disabilitas.

Hak-hak yang dimiliki oleh penyandang disabilitas di Indonesia antara lain adalah:
  • Hak untuk mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik, seperti parkir khusus, jalur khusus, toilet khusus, lift khusus, dan lain-lain.
  • Hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang mudah diakses, seperti pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas informasi dan komunikasi tanpa tambahan biaya.
  • Hak untuk mendapatkan pelindungan dari bencana, seperti fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses dan mendapatkan prioritas di lokasi pengungsian.
  • Hak untuk berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi dengan menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.

Hak-hak ini diatur dalam berbagai pasal dalam UU Penyandang Disabilitas.

Salah satu contoh kasus tentang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas adalah adanya fasilitas parkir khusus untuk penyandang disabilitas di salah satu pusat perbelanjaan.

Fasilitas ini sesuai dengan ketentuan UU Penyandang Disabilitas yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas disediakan fasilitas publik untuk mempermudah kegiatan mereka.

Dengan demikian, pentingnya aksesibilitas bagi disabilitas adalah untuk memberikan kesempatan yang sama bagi mereka untuk berpartisipasi dalam masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian mereka. Negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan UU Penyandang Disabilitas.

Post a Comment for "Aksesibilitas Disabilitas"