Sudahkah Aksesibiltas Angkutan Umum Ramah Disabilitas? Kupas Tuntas Pasal 98 Ayat 1 PP Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan

Pasal 98 Ayat (1) menyatakan bahwa:
"Perlakuan khusus kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97"

Pernyataan Pasal 98 Ayat (1) meliputi:

(a) Penyediaan fasilitas aksesibilitas yang memberikan kemudahan naik dan turun yang berupa paling sedikit alat bantu untuk naik turun dari dan ke Kendaraan;

(b) Memberi prioritas pelayanan pada saat naik dan turun dengan mendahulukan penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit; dan/atau

(c) Menyediakan fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas.


Sudahkah Aksesibiltas Angkutan Umum Ramah Disabilitas? Kupas Tuntas Pasal 98 Ayat 1 PP Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
Sumber gambar: transonlinewatch.com
Sebagaimana yang telah dituliskan pada pasal 97 terkait tentang Kendaraan bermotor wajib menyediakan fasilitas aksesibilitas ramah disabilitas, pada Pasal 98 Ayat (1) lebih rinci menjelaskan contoh fasilitas yang akan memudahkan para penyandang disabilitas yaitu berupa alat bantu agar penyandang disabilitas dapat dengan mudah saat naik kendaraan dan juga saat mereka turun dari kendaraan.

Baca juga: 7 Contoh Aksesibilitas Umum Ramah Disabilitas

Mengapa fasilitas aksesibilitas untuk disabilitas itu penting?

Berbicara tentang hambatan fisik adalah sesuatu yang mungkinbanyak dari kita menganggap remeh. Pinggiran jalan, ambang pintu, tangga, trotoar, lorong sempit, dan sebagainya. Terkadang kita juga jarang-jarang memikirkan rambu-rambu, pengumuman pengeras suara, tanda lalu lintas, dan sumber lain yang mengarahkan kepada disabilitas atau memberi informasi yang diperlukan kepada disabilitas.

Namun, bagi disabilitas yang memiliki kesulitan fisik, trotoar atau beberapa anak tangga bisa menjadi penghalang besar. Pengumuman di bandara seringkali sulit untuk dipahami oleh orang-orang disabilitas pendengaran, mereka mungkin tidak mendengarnya sama sekali. 


Baca juga: UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Tanda, tidak peduli seberapa baik ditempatkan dan seberapa banyak informasi yang mereka bawa, tidak ada gunanya bagi seseorang yang memiliki gangguan penglihatan kecuali mereka berada di tempat yang dapat diprediksi dan dapat dibaca dengan sentuhan. 
Dengan kata lain, fitur fisik yang dianggap remeh orang-orang tanpa disabilitas fisik dapat menimbulkan masalah serius bagi orang-orang dengan kemampuan berbeda, sebagian besar karena kebutuhan mereka belum dipertimbangkan dalam mendesain fitur tersebut. 


Kurangnya pertimbangan tersebut juga dapat diperluas bagaimana cara penyandang disabilitas diperlakukan ketika mereka mencari pekerjaan, pendidikan, atau layanan kesehatan atau layanan lainnya.

Di lebih dari 50 negara, situasi ini telah diakui dan ditangani, setidaknya sampai batas tertentu, oleh undang-undang yang melindungi penyandang disabilitas dari diskriminasi, dan menjamin mereka setidaknya pada tingkat tertentu untuk dapat mengakses terhadap fasilitas umum, pekerjaan, layanan, pendidikan, dan/ atau fasilitas.


Baca juga: PP Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan

Oleh karena apa yang telah diamahkan oleh Pasal 98 Ayat 1 PP Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, lebih khususnya terkait penyediaan fasilitas aksesibilitas yang memberikan kemudahan bagi disabilitas, memberi prioritas pelayanan pada saat naik dan turun dengan mendahulukan penyandang cacat, dan menyediakan fasilitas pelayanan khusus dengan menyediakan tempat duduk prioritas adalah merupakan suatu bentuk kepedulian Negara terhadap para penyandang disabilitas.

Post a Comment for "Sudahkah Aksesibiltas Angkutan Umum Ramah Disabilitas? Kupas Tuntas Pasal 98 Ayat 1 PP Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan "